- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan 1 (satu) unit tanah dan bangunan rumah KPR PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Kota Semarang, dengan Nomor Rekening Pembayaran 00013-01-02-041790-3, Kode Proper : 3338202 atas nama Iwan Sardjono dan 1 (satu) unit tanah dan bangunan rumah KPR PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Kota Semarang dengan Nomor Rekening : 00013-01-02-041773-3, Kode Proper : 3338202 atas nama Susilowati, yang terletak di Pondok R. Patah I Blok C1-17 dan C1-18 Rt.004 Rw.003 Desa Sriwulan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, disebut sebagai ?OBYEK PERKARA?;
- Menyatakan Jual Beli/Over Kredit yang dilakukan antara Tergugat I dan Tergugat II dengan Tergugat III atas 2 (dua) unit tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Pondok R. Patah I Blok C1-17 dan Blok C1-18 Rt.004 Rw.003 Desa Sriwulan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak dan di Pondok R. Patah I Blok C1-18 Rt.004 Rw.003 Desa Sriwulan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak adalah SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM;
- Menyatakan Jual Beli yang dilakukan antara Tergugat III dengan Penggugat atas 2 (dua) unit tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Pondok R. Patah I Blok C1-17 dan Blok C1-18 Rt.004 Rw.003 Desa Sriwulan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak adalah SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah berikut bangunan rumah yang menjadi obyek perkara;
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk mengambil surat bukti kepemilikan berupa surat-surat dan sertifikat atas tanah berikut bangunan tersebut di atas di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Kota Semarang (Tergugat IV);
- Memerintahkan kepada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Kota Semarang (Tergugat IV) untuk menyerahkan bukti-bukti surat serta sertifikat tanah berikut bangunan KPR-BTN tersebut di atas kepada Penggugat;
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk pengurusan balik nama atas sertifikat tanah objek perkara di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, yang semula tercatat atas nama Iwan Sardjono (Tergugat I) dan Susilowati (Tergugat II) untuk dirubah menjadi atas nama Suprapto (Penggugat);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.016.000,- (dua juta enam belas ribu rupiah);
Putusan PN DEMAK Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Dmk |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roisul Ulum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sumarna, Mhbr Hakim Anggota Misna Febriny |
Panitera | Panitera Pengganti Suhartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2021/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2021/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2021/PN Dmk
Statistik8714