- 4 (empat) botol besar miras jenis Bir merk ? ANKER? yang mengandung alkohol 4,9 % dan 1 (satu) botol miras jenis Anggur Merah ?Cap Orang Tua? yang mengandung alkohol 19,7 % dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN DEMAK Nomor 7/Pid.C/2020/PN Dmk |
|
Nomor | 7/Pid.C/2020/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Novita Arie Drn |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Novita Arie Drn |
Panitera | Panitera Pengganti Subeno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
PENGADILAN NEGERI DEMAK Model : 51/Pid/PN JL. Sultan Trenggono No.27 Telp. (0291) 685771. ===================================== Catatan putusan yang dibuat oleh Hakim Pengdilan Negeri dalam daftar catatan perkara (Pasal 209 ayat 1 KUHAP) Nomor 7/Pid.C/2020/PN Dmk Catatan dari persidangan yang terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara tindak pidana ringan pada peradilan tingkat pertama dan terakhir dengan acara pemeriksaan cepat dalam perkara terdakwa : ----------------- Nama lengkap : Sugiyanto Bin Kamijo Tempat lahir : Demak Umur/tgl lahir : 54 Tahun / Kamis16 Desember 1965 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dukuh Gempol Rt.02/Rw.02 Desa Jatirogo Kec. Bonang Kab. Demak A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Terdakwa mengaku tidak pernah dihukum ; ---------------------------------------- Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ; ---------------------------- Susunan Persidangan : Novita Arie DRN., S.H.,Sp.Not,M.H ...................... sebagai Hakim Tunggal; S u b e n o .....................................????.. sebagai Panitera Pengganti; Penyidik Polsek Demak Kota atas Kuasa Penuntut Umum membacakan dakwaan tertanggal 6 Pebruarir 2020 Nomor Reg.Perkara Tipiring : PDM-07/M.3.31/Eku.2/02/2020; 1. Terdakwa mengakui dan membenarkan dakwaan penyidik selaku kuasa Penuntut Umum tersebut ; 2. Keterangan saksi yang diajukan di persidangan adalah : 2.1. Saksi Sakdullah; Bertempat tinggal di Aspol Polsek Sayung, saksi tidak kenal terdakwa. Saksi tidak di sumpah dan saksi bersedia memberikan keterangan yang benar dan tidak lain daripada yang sebenarnya; 2.2. Saksi Andi Mas Andi, S.Kom; Bertempat tinggal di Aspol Polsek Sayung, saksi tidak kenal terdakwa. saksi tidak di sumpah dan saksi bersedia memberikan keterangan yang benar dan tidak lain daripada yang sebenarnya; 2.3. Saksi menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 4 Januari 2020 sekira jam 20.40 wib Kepolisian Sektor Demak mendapat laporan dari warga bertempat di warung klontong Terdakwa Sugiyanto Bin Kamijo di Desa Cabean Kec. Demak Kab. Demak menyediakan tempat untuk penjualan minuman keras, kemudian Kepolisian Sektor Demak melaksanakan penyelidikan dan penyidikan di wilayah hukum Polsek Demak. Saksi Sakdullah dan Saksi Andi Mas Andi, S.Kom dan saksi lainnya mendatangi warung klontong Terdakwa Sugiyanto Bin Kamijo kemudian memeriksa dan menggeledah lokasi warung klontong milik Terdakwa menemukan barang bukti berupa 4 (empat) botol besar miras jenis Bir merk ? ANKER? yang mengandung alkohol 4,9 % dan 1 (satu) botol miras jenis Anggur Merah ?Cap Orang Tua? yang mengandung alkohol 19,7 % dibawah tumpukan kardus, kemudian mengamankan Terdakwa sebagai pemilik minuman keras yang ditemukan berserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut; Terdakwa melanggar Pasal 7 jo Pasal 19 ayat (2) c jo Pasal 24 ayat (1) Perda Kab. Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak. 3. Terdakwa membenarkan keterangan para saksi tersebut ; 4. Terdakwa mengenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan dipesidangan berupa : - 4 (empat) botol besar miras jenis Bir merk ? ANKER? yang mengandung alkohol 4,9 % dan 1 (satu) botol miras jenis Anggur Merah ?Cap Orang Tua? yang mengandung alkohol 19,7 %; Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut : DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Demak telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Sugiyanto Bin Kamijo; Pengadilan Negeri Tersebut ; Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ; Telah membaca catatan surat dakwaan dari Penyidik atas kuasa Penuntut Umum dan surat bukti lainnya; Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ; Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi dan terdakwa dihubungkan dengan dakwaan penyidik selaku kuasa dari Penuntut Umum bahwa terdakwa didakwa melanggar pasal 7 jo Pasal 19 ayat (1) c jo Pasal 24 ayat (1) Perda Kab. Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak, Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pelanggaran berupa ?Menjual minuman keras tanpa ijin yang berwenang ?; Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidananya, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, serta terdakwa mampu bertanggung jawab maka Hakim berpendapat bahwa terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan apa yang dilakukannya ; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, oleh karena dilarang peredarannya menurut Perda Kabupaten Demak No. 2 tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak, maka harus dirampas untuk dimusnahkan. Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; Mengingat, pasal 7 jo Pasal 19 ayat (1) c jo Pasal 24 ayat (1) Perda Kab. Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak, Pasal 197 KUHAP, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa Sugiyanto Bin Kamijo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ?Menjual minuman keras tanpa ijin yang berwenang? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000,- (tigaratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari penjara ; 3. Menetapkan barang bukti berupa: 4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah). Demikianlah diputuskan pada hari Rabu, tanggal 18 Oktober 2018 oleh kami Novita Arie DRN., S.H.,Sp.Not,M.H Hakim Pengadilan Negeri Demak yang ditunjuk oleh Plh. Ketua Pengadilan Negeri Demak. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut, dengan dibantu Subeno, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri Penyidik dari Polsek Sayung selaku kuasa Penuntut Umum dan terdakwa tersebut ; Panitera Pengganti, H a k i m,
S u b e n o Novita Arie DRN.,S.H.,Sp.Not,M.H |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.C/2020/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 7/Pid.C/2020/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.C/2020/PN Dmk
Statistik7313