- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah SAH sebagai Ahliwaris Pengganti dari HASE LIMAU / HERMANUS LIMAU (Almarhum) yang berhak secara hukum untuk mewarisi obyek Sengketa seluas + 23 (kurang lebih dua puluh tiga) hektar yang terletak di RT. 15, RW. 05 Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak ? Kota Kupang - Propinsi NTT dengan batas ? batasnya sebagai berikut :
- Utara dengan tanah milik Penggugat dan SD. GMIT Manulai II.
- Selatan dengan tanah milik Penggugat.
- Timur dengan tanah milik Penggugat.
- Barat dengan berbatasan dengan tanah milik Penggugat.
Putusan PN KUPANG Nomor 208/Pdt.G/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 208/Pdt.G/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Aryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Aries. Sb, Br Hakim Anggota Maria R.s. Maranda |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Ch Dima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat IV DALAM PROVISI Menolak Tuntutan Provisi Penggugat DALAM POKOK PERKARA 3. Menyatakan Batal demi hukum Pernyataan melepaskan Hak Nomor 02/AGR/KPG/1983, tertanggal 10 Januari 1983 dari Thomas Limau kepada Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq. Gubernur Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur / Tergugat I. 4. Menyatakan hokum bahwa perbuatan dari Pemerintan Republik Indonesia, Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur / Tergugat I dan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta Cq. Badan Pertanahan Nasional Prop. Nusa Tenggara Timur di Kupang, Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang / Tergugat IV yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 07 tahun 2016 tertanggal 05 Desember 2016 adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM?; 5. Menyatakan hokum bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 07 tahun 2016 yang kini dalam Penguasaan Tergugat I yakni Pemerintan Republik Indonesia, Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur, TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT dan Harus dihapus dari DAFTAR SEBAGAI ASET PEMERINTAH PROPINSI NUSATENGGARA TIMUR; 6. Menghukum dan Memerintahkan Para Tergugat atau pihak lain yang memperoleh Hak atas Obyek Sengketa dari para Tergugat untuk segera meninggalkan Lokasi tersebut dan menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat sebagai Ahliwaris yang SAH dan berhak secara hukum atas obyek sengketa tersebut dan bila perlu dengan cara upaya paksa dan dengan bantuan aparat keamanan. 7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul sehubungan dengan adanya Gugatan ini sejumlah Rp2.385.000,- (dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) 8. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pdt.G/2020/PN Kpg
Statistik1550