- Menyatakan Terdakwa MERRY GO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBUAT SURAT PALSU sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menahan terdakwa di rumah tahanan negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (Dua) lembar Foto Copy Legalisir Buku Tanah Peralihan Hak No Sertifikat Nomor 0551/Taas tertanggal 8 September 1999 atas nama pemegang hak MERRY GO;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Legalisir Formulir Permohonan dengan Pemohon MERRY GO tertanggal 22 11-2017;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Legalisir Surat pernyataan Penguasaan Fisik tanah dan tidak sengketa yang membuat pernyataan MERRY GO;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Legalisir Surat Pernyataan Nomor 551/Taas yang menjadi Objek Warisan tertanggal 22-11-2017 dari MERRY GO;
- 1 (satu)lembar Foto Copy Legalisir Surat Keterangan Waris Nomor 1002/K.10.05/KELRW/21/2017 tertanggal 3 Oktober 2017 dari MERRY GO yang di terbit di kelurahan Ranotana Weru;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Legalisir Kutipan akta Perkawinan tertanggal 4 Januari 2006 antara PETRUS RORI dengan MERRY GO;
- 1 (satu)lembar Foto Copy Legalisir Kartu Keluarga Nomor 7171051811050009 tertanggal 19-01-2017 atas nama Kepala keluarga PETRUS RORI;
- Foto Copy Legalisir Kutipan Akta Kematian tertanggal 7 Juli 2017 an Alm PETRUS RORI;
- Foto Copy Legalisir Verifikasi pembayaran Peralihan Hak Atas tanah atas nama MERRY GO;
- 1 (satu) lembar Foto copy Legalisir Kartu keluarga N0mor 7171051811050009/Taas kecamatan Tikala atas nama kepala keluarga PETRUS RORI;
- 1 (satu) lembar Foto copy legalisir kutipan akta perkawinan Nomor 221 antara PETRUS HEIN RORI dengan CANNY RATKA JEFSTY ROMPAS;
- 2 (satu) lembar Foto copy legalisir Sertipikat Nomor 0551 atas nama Pemegang hak MERRY GO;
- 1 (satu) lembar Foto copy legalisir akta Lahir JUFRI HENDRA FERNANDO RORI Nomor 1362/1985;
- 1 (satu) lembar Foto copy legalisir akta Lahir RONAL HARMEN FRANGKY RORI Nomor 1608/1989;
- 1 (satu) lembar Foto copy legalisir akta kematian CANNY RATKA JEFSTY ROMPAS;
Putusan PN MANADO Nomor 187/Pid.B/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 187/Pid.B/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djamaludin Ismail |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djulita T. Massorabr Hakim Anggota Halima Umaternate |
Panitera | Panitera Pengganti Andre Koraag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.B/2021/PN Mnd
Statistik753