- Menyatakan Terdakwa I M. Salman Alias Akhmad Salman Alias Angking Bin M. Yahya dan Terdakwa II Muhammad Syukri Ilhami Alias Ilham Bin Muhammad Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan dan turut serta membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam No.Pol DA 6840 FO No. Rangka MH1JF5128CK703462 No. Mesin JF51E2890866;
- 1 (satu) handphone merk VIVO Y93 warna biru dengan nomor panggil 085156275528;
- 1 (satu) lembar sprei warna merah muda bercampur puih bercorak katun;
Putusan PN AMUNTAI Nomor 134/Pid.Sus/2021/PN Amt |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2021/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Hermanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amalina Fikriyah, Hakim Anggota Andreas A. Wiranata |
Panitera | Panitera Pengganti Fachriansyah Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Terdakwa II Muhammad Syukri Ilhami Alias Ilham Bin Muhammad Idris dikembalikan kepada Terdakwa I M. Salman Alias Akhmad Salman Alias Angking Bin M. Yahya; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2021/PN Amt
Statistik370