- Menyatakan Terdakwa Hadi Lindana alias Dandit bin Akhmad Jumani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hadi Lindana alias Dandit bin Akhmad Jumani berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
- Sisa Barang bukti serbuk Kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,07 gram (di sisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan) dari hasil penyisihan barang bukti sebanyak 12 (dua belas) plastik klip kecil bening serbuk kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 4,32 (empat koma tiga dua) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih bening list biru;
- 1 (satu) buah Hp merk OPPO F11 Pro warna ungu;
- Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Aunur Rofiq |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam, Hakim Anggota Edi Rahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Sabar Parulian Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 131/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik7717