- Menyatakan Terdakwa I yakni Riandi Bin Sugianto, Terdakwa II Yuliansyah als. Wewe Bin Ibung (Alm), Terdakwa III Rahman Bin Nasir (Alm) dan Terdakwa IV Sugimansyah Bin M. Arsad (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengangkut Kayu Yang Tidak Dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I yakni Riandi Bin Sugianto, Terdakwa II Yuliansyah als. Wewe Bin Ibung (Alm), Terdakwa III Rahman Bin Nasir (Alm) dan Terdakwa IV Sugimansyah Bin M. Arsad (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) utas tali tali warna putih;
- 6 (enam) pucuk kayu untuk pagar mengangkut kayu,
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu grand max jenis pic up berwarna hitam tanpa nomor polisi;
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu grand max jenis pic up berwarna abu-abu metalik tanpa nomor polisi;
- 64 (enam puluh empat) keping kayu olahan jenis meranti ukuran panjang 4.00 meter, tebal 10.0 cm dan lebar 10.0 cm dengan volume 2.5600;
- 24 (dua puluh empat) keping kayu olahan jenis meranti ukuran panjang 4.00 meter, tebal 5.0 cm dan lebar 10.0 cm dengan volume 0.4800),
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 105/Pid.B/LH/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 105/Pid.B/LH/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leo Sukarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah, Hakim Anggota Teguh Indrasto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.B/LH/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 105/Pid.B/LH/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/LH/2021/PN Mtw
Statistik1028