- Menyatakan Terdakwa KHOIRUL IKHSAN Alias KENTER Bin KOMARUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman dalam dakwaan pertama Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu) buah tas slempang warna hijau dibadan terdakwa yang berisi 1 (satu) buah rokok linting yang diduga berisi Tembakau Gorila dengan berat + 0,14 (nol koma empat belas) gram berat bersih irisan daun 0,03835 gram.
- 1 (satu) buah rokok linting yang di duga berisi Tembakau Gorila dengan berat + 0,16 (nol koma enam belas) gram. berat bersih irisan daun 0,04748 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi tembakau gorila dengan berat +. 1,16 ( satu koma enam belas) gram yang dibungkus kertas bergambar barbie berat bersih irisan daun 0,74540 gram.
- 1 ( satu) buah handphone merk Oppo A71 warna putih berikut simcard 0882003030801
Putusan PN SLEMAN Nomor 359/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 359/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamadoleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aziz Muslim, Br Hakim Anggota Kun Triharyanto Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Albertus Priyo Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan 6. MembebaniTerdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 359/Pid.Sus/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 359/Pid.Sus/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 359/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik489