- Menyatakan terdakwa RUDI HARTONO Bin SUKUR EFENDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia?, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil dumptruck merek Hino warna hijau dengan nomor Polisi KT 8079 MJ plat dasar hitam.
- 1 (satu) lembar STNK mobil dumptruck merek Hino warna hijau dengan nomor Polisi KT 8079 MJ.
- 1 (satu) lembar SIM BII Umum atas nama Rudi Hartono.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Juputer MX warna hitam dengan nomor Polisi KT 6602 OF.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Juputer MX warna hitam dengan nomor Polisi KT 6602 OF.
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama Darling.
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN TENGGARONG Nomor 386/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 386/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uwaisqarni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono, Shbr Hakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Tenri Lipu M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada terdakwa. Dikembalikan kepada keluarga korban Darling melalui saksi DARMI Binti HAJJI. |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 386/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 386/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 386/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik750