- Menyatakan Terakwa HASMUDIN als. LA SIMU Bin LA RE bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Pencurian?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terakwa HASMUDIN als. LA SIMU Bin LA RE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 21 (dua puluh satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 17 (tujuh belas) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 86 (delapan puluh enam) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 120 (seratus dua puluh) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 72 (tujuh puluh dua) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- 120 (seratus dua puluh) keping uang koin Rp. 500,- (lima ratus rupiah);
- 36 (tiga puluh enam) keping uang koin Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- 3 (tiga) keping uang koin Rp. 100,- (seratus rupiah);
- 3 (tiga) keping uang koin Rp. 200,- (dua ratus rupiah);
- 1 satu) buah Kotak amal yang terbuat dari rangka alumunium berdindingkan kaca bening dengan ukuran panjang 30 (tiga puluh) cm dan lebar 30 (tiga puluh) cm dengan panjang kaki 50 (lima puluh) cm;
- 1 (satu) buah gembok bersama kuncinya;
- 1 (satu) lembar jaket levis;
- 1 (satu) satu lembar baju warna pink;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Pasarwajo Nomor 38/Pid.B/2021/PN Psw |
|
Nomor | 38/Pid.B/2021/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Naufal Muzakki, Hakim Anggota Tulus Hasudungan Pardosi |
Panitera | Panitera Pengganti I Ketut Hurianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Masjid Baitul Hikmah melalui Saksi CARLES Alias ACO Bin LA SAWALI (ALM) Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.B/2021/PN_Psw.zip
- Download PDF
- 38/Pid.B/2021/PN_Psw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.B/2021/PN Psw
Statistik425