- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan menurut Tatacara dan dihadapan Pemuka Agama Buddha UBAB.S.DHAMMAVADI,S.Ag dan telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor:1276-KW-22032012-0001 yang dibuat dan ditandatangani oleh Muhammad Fachry, S.STP, MAP selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi tertanggal 10 Agustus 2021 adalah Sah Sesuai dengan Hukum yang berlaku;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan menurut Tatacara dan dihadapan Pemuka Agama Buddha UBAB.S.DHAMMAVADI,S.Ag dan telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor:1276-KW-22032012-0001 yang dibuat dan ditandatangani oleh Muhammad Fachry, S.STP, MAP selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi tertanggal 10 Agustus 2021 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: ZIVILIA anak kesatu (Perempuan) lahir di Tebing Tinggi tanggal 18 Maret 2012, yang masih dibawah umur, dibawah pengasuhan Penggugat selaku ibu kandung;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan mengenai perceraian Penggugat dan Tergugat tersebut paling lambat 60 hari sejak putusan Pengadilan tentang Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk dicatat dalam register akta perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sahala Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak, Br Hakim Anggota Zephania |
Panitera | Panitera Pengganti: Wanni Mushlihah Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2021/PN Tbt
Statistik9511