- 11 (SEBELAS) SETENGAH KARUNG BATU BERCAMPUR PASIR YANG MENGANDUNG MINERAL;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA AVANZA WARNA HITAM DN 1627 AN NO. RANGKA: MHKV1BA2JDK050656, NOMOR MESIN: MB63184;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNKB) MOBIL TOYOTA AVANZA WARNA HITAM DN 1627 AN. NO. RANGKA: MHKV1BA2JKD050656, NOMOR MESIN: MB63184;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI MOBIL TOYOTA AVANZA WARNA HITAM DN 627 AN NO. RANGKA: MHKV1BA2JDK050656, NOMOR MESIN: MB63184;
- 11 (sebelas) setengah karung batu bercampur pasir yang mengandung mineral;
- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna hitam DN 1627 AN No. Rangka: MHKV1BA2JDK050656, Nomor Mesin: MB63184;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Mobil Toyota Avanza warna hitam DN 1627 AN. No. Rangka: MHKV1BA2JKD050656, Nomor Mesin: MB63184;
- 1 (satu) buah kunci Mobil Toyota Avanza warna hitam DN 627 AN No. Rangka: MHKV1BA2JDK050656, Nomor Mesin: MB63184;
Putusan PT PALU Nomor 119/PID.SUS/2021/PT PAL |
|
Nomor | 119/PID.SUS/2021/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gosen Butar Butar |
Hakim Anggota | I Wayan Wirjana, Brwaspin Simbolon |
Panitera | Lousje Helena Kumowal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGDILAN NEGERI DONGGALA NOMOR 117/PID.SUS/2021/PN DGL TANGGAL 28 JUNI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA AHMAD TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN MINERAL YANG TIDAK BERASAL DARI PEMEGANG IUP, IUPK, IPR, SIPB ATAU IZIN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA AHMAD OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU ) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA AHMAD DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA AHMAD TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN,YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Memperbaiki putusan Pengdilan Negeri Donggala Nomor 117/Pid.Sus/2021/PN Dgl tanggal 28 Juni 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Ahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengangkutan Mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Ahmad dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa Ahmad tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan,yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 119/PID.SUS/2021/PT PAL
Statistik960