- Menyatakan terdakwa VITA DIANA MUSAYADA Binti ZAINUL ARIFIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman", sebagaimana dakwaan alternative pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun serta denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) kantong plastik kecil yang berisi serbuk kristal dengan berat kotor 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram dan berat kotor 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram ;
- 1 (satu) buah helm warna merah merk GIX Classic dengan isi busa warna putih dengan pelindungnya warna coklat dengan bertuliskan old but never expired;
Putusan PN BANGIL Nomor 317/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 317/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra, Shbr Hakim Anggota Nurindah Pramulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 317/Pid.Sus/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 317/Pid.Sus/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2831 K/PID.SUS/2022
Pertama : 317/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik4321