- Menyatakan Terdakwa RUSTAM EFFENDI alias TEMBONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I sebagaimana Dakwaan alternatif Kesatu.
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa RUSTAM EFFENDI alias TEMBONG dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN Sei Rampah Nomor 509/Pid.Sus/2021/PN Srh |
|
Nomor | 509/Pid.Sus/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Steven Putra Harefa, Br Hakim Anggota Ayu Melisa Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang yang keseluruhannya seberat 2,30 (dua koma tiga puluh) Gram netto, 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang seberat 1,24 (satu koma dua puluh empat) Gram netto, 1 (satu) unit Timbangan Digital berwarna hitam dan silver, 1 (satu) pipet plastik sebagai sendok sabu, 4 (empat) buah plastik klip kosong dirampas untuk dimusnahkan, Uang Tunai sebesar Rp. 120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam dengan Kartu Telkomsel Nomor: 0853 6135 5135 milik RUSTAM EFFENDI Als TEMBONG, 1 (satu) unit Handphone merek realme warna merah dengan Nomor: WA 0812 1865 3310 milik RUSTAM EFFENDI Als TEMBONG dirampas untuk negara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 509/Pid.Sus/2021/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 509/Pid.Sus/2021/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 509/Pid.Sus/2021/PN Srh
Statistik1811