- Menyatakan Terdakwa ABDUL ROHMAN SOLEH Bin MARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan? sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL ROHMAN SOLEH Bin MARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 buku tulis catatan penjualan;
- 1 bolpoin warna hitam;
- 15 (limabelas) botol Anggur merah orang tua;
- 6 (enam) botol Tomy stanley ;
- 5 (lima) botol Donald;
- 10 (sepuluh) botol Prost.
- 7 (tujuh) botol Arak botol besar ;
- 3 (tiga) botol Arak botol kecil ;
- 2 (dua) botol Iceland besar ;
- 5 (lima) botol Anggur putih;
- 1 (satu) botol Vibe black tea 1;
- 1 (satu) botol Bir singaraja;
- 3 (tiga) botol Newport;
- 4 (empat) botol Anggur kolesom;
- 2 (dua) botol Anggur kolesom mini ;
- 2 (dua) botol Anggur kawa kawa ;
- 9 (sembilan) botol Guinness ;
- 3 (tiga) botol Iceland mini ;
- 4 (empat) botol Mansion house whisky ;
- 2 (dua) botol Kapten morgan ;
- 7 (tujuh) botol Smirnoff ;
- 1 (satu) botol Mansion house vodka ;
- 4 (empat) botol Drum wiskhy ;
- 4 (empat) botol Captikus ;
- 3 (tiga) botol Soju ;
- 6 (enam) botol Anggur merah mini;
- 2 (dua) Blackjack;
- 3 (tiga) Beras kencur orang tua;
Putusan PN BANGIL Nomor 460/Pid.B/2021/PN Bil |
|
Nomor | 460/Pid.B/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Mengedarkan Barang-barang Ilegal |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting, Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Khoirot |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Uang tunai sebesar Rp. 1.250.000,00 Dirampas untuk Negara Digunakan dalam perkara an. BAGUS PRASETYONO Alias KOKO, Dkk; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 460/Pid.B/2021/PN Bil
Statistik3812