Putusan PN BANGIL Nomor 429/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 429/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor Sosilo Dewantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yoga Perdana, Hakim Anggota Afif Januarsyah Saleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Sakhrudin Ahmad Khoir Bin Abdul Kholiq (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7(tujuh)tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga)bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 12 (dua belas) kantong plastik yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram, 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram, 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram, 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram, 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram, 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram), 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram sehingga total berat kotor keseluruhan 4,34 (empat koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu) dompet kecil warna coklat, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih dengan kartu Exis. Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 429/Pid.Sus/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 429/Pid.Sus/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2600 K/PID.SUS/2022
Pertama : 429/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik238