- Menyatakan Terdakwa Sakban Bin Sainur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Sakban Bin Sainur dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sakban Bin Sainur terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sakban Bin Sainur dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan;
- Menghukum Terdakwa Sakban Bin Sainur untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.120.921.204,65( seratus dua puluh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu dua ratus empat koma enam puluh lima sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Asli Peraturan Nagari Taratak Nomor 02 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Taratak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2019;
- Foto Copy yang dilegalisir Peraturan Nagari Taratak Nomor 04 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2019 (APB) Nagari Taratak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat;
- Foto Copy yang dilegalisir Buku Kas Umum (BKU) Kegiatan Pembangunan Jalan Pinang Baririk/ Balirik tanggal 28 Desember 2019;
- Foto Copy yang dilegalisir Detail Enggenering Desain (DED) & Rencana Anggaran Biaya Nagari Taratak Kegiatan Pembangunan Jalan Pinang Baririk Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintahan Nagari Taratak Kecamtan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan;
- Asli Rekening Koran Giro Pemerintah Nagari Taratak Pasar Taratak Kecamtan Batang Kapas No.04000101007549 periode 01/01/2019 s.d 31/12/2019 dari Bank Nagari Kantor Kas Surantih Jl.Pemuda No.21;
- Foto Copy yang dilegalisir Dokumen Laporan Realisasi Semester II (dua) Tahun Anggaran 2019 Nagari Taratak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor: 140/572/Kpts/BPT-PS/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pemberhentian Pejabat Wali Nagari Dan Pengesahan Wali Nagari Taratak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Keputusan Wali Nagari Taratak nomor: 01/Kpts/WN/2019 tanggal 19 Februari 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Nagari Kecamatan Sutera Tahun Anggaran 2019;
- Foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Wali Nagari Taratak Nomor: 140/ /WN-TRT/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Pengangkatan Bendahara Nagari Taratak Tahun Anggaran 2019;
- Foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Wali Nagari Taratak Nomor: 140/13/KPTS/WN-TRT/2019 tanggal 29 Februari 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Nagari Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan Dan Pemberdayaan Nagari Taratak Tahun Anggaran 2019;
- Foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Wali Nagari Taratak Nomor: 140/17/KPTS/WN-TRT/2019 tanggal 02 Februari 2019 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Nagari Taratak Tahun Anggaran 2019;
- Foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Wali Nagari Taratak Nomor: 140/18/KPTS/WN-TRT/2019 tanggal 02 Februari 2019 tentang Panitia Penerima Pengadaan Barang Dan Jasa Nagari Koto Taratak Tahun Anggaran 2019;
- Asli 1 (satu) bundel surat Nomor : 140/1209/STR/2019, tanggal 16 Desember 2019 perihal Rekomendasi Permohonan Pencairan ADP Nagari Taratak yang ditujukan kepada Yth. Saudara Pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Kambang Kantor Kas di Surantih yang ditandatangani oleh Camat Sutera An. Fachruddin, SH;
- Asli 1 (satu) bundel surat Nomor : 140/1165/STR/2019, tanggal 02 Desember 2019 perihal Rekomendasi Permohonan Pencairan ADP Nagari Taratak yang ditujukan kepada Yth. Saudara Pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Kambang Kantor Kas di Surantih yang ditandatangani oleh Camat Sutera An. Fachruddin, SH;
- Asli 1 (satu) bundel surat Nomor : 140/806/STR/2019, tanggal 20 Agustus 2019 perihal Rekomendasi Permohonan Pencairan ADP Nagari Taratak yang ditujukan kepada Yth. Saudara Pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Kambang Kantor Kas di Surantih yang ditandatangani oleh Camat Sutera An. Fachruddin, SH;
- Asli 2 (dua) bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kegiatan Pembangunan Jalan Pinang Balirik Tahun 2019.
Putusan PN PADANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pdg |
|||||||||||||||||
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pdg | ||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||
Tanggal Register | 7 Juni 2021 | ||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PADANG | ||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairulludin | ||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emria Fitriani, Br Hakim Anggota Hendri Joni | ||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Syafril | ||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:
dipergunakan dalam berkas atas nama terdakwa Febri Iil Putriyani; 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00,- (Lima ribu Rupiah); |
||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 | ||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 | ||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pdg
Kasasi : 2203 K/Pid.Sus/2022
Banding : 11/TIPIKOR/2021/PT. PDG
Statistik12669