- Menyatakan terdakwa BAMBANG KRISWANTO Alias BAMBANG BinMARDIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan Isebagaimana dakwaan Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesarRp.1.000.000.000;- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkanbarang bukti berupa :
- Membebankankepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000;-(lima ribu rupiah).
Putusan PN BARABAI Nomor 101/Pid.Sus/2019/PN Brb |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2019/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hajar Widianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Witri, Br Hakim Anggota Ariansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Nasir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 12(dua belas) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastikklip warna bening dengan berat bruto 6,83(enam koma delapan puluh tiga) gram ; 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi warna hitam abu-abu ; 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat muda lis kuning ; 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam lis orange ; 1 (satu) buah kotak plastic kecil warna bening ; 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan plastic klip; 1 (satu) buah buku tulis ; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.Sus/2019/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 101/Pid.Sus/2019/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2019/PN Brb
Statistik6013