Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 32-K/PM.III-17/AD/VIII/2021 |
|
Nomor | 32-K/PM.III-17/AD/VIII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lalu-Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 17 MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bagus Partha Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aulisa Dandel, Br Hakim Anggota Prana Kurnia Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu MELKIANUS TAMAAPA, Serka NRP 31960236040576, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Setiap orang yang mengemudikan kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan. Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan tindak pidana lain atau pelanggaran disiplin militer yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplim Militer sebelum masa percobaan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Berupa barang : 1) 1 (satu) unit sepeda motor dinas jenis Yamaha Vixon Noreg 16034-XIII warna hijau milik Kodim 1303/Bolmong. 2) 1 (satu) buah Kunci kontak. Dikembalikan kepada Satuan Kodim 1303/BM. b. Berupa Surat : 1) 1 (satu) lembar foto korban a.n. Sdri. Rita Kagiling. 2) 1 (satu) lembar foto SIM TNI Gol C a.n. Melkianus Tamaapa. 3) 1 (satu) lembar foto BNKB AD Noreg 16034-XIII. 4) 1 (satu) lembar Visum Et Revertum. etap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32-K/PM.III-17/AD/VIII/2021.zip
- Download PDF
- 32-K/PM.III-17/AD/VIII/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 39 K/Mil/2022
Pertama : 32-K/PM.III-17/AD/VIII/2021
Statistik11836