Putusan PT DENPASAR Nomor 70/PID.SUS/2021/PT DPS |
|
Nomor | 70/PID.SUS/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Sutama |
Hakim Anggota | H. Eka Budhi Prijanta, Brdjaniko Girsang |
Panitera | I Wayan Pageh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 596/PID.SUS/2021/PN DPS TANGGAL 9 SEPTEMBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA I MADE SUARTA ALIAS MADE PANDE SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 44 AYAT (1) UU RI NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I MADE SUARTA ALIAS MADE PANDE DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENYATAKAN LAMANYA TERDAKWA DITAHAN DIKURANGKAN SEGENAPNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. 4. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) BUAH BAJU LENGAN PENDEK WARNA MERAH - 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK WARNA HITAM DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KADEK LIA EKA YANTI. 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000.00,- (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 596/Pid.Sus/2021/PN Dps tanggal 9 September 2021, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa I Made Suarta Alias Made Pande secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Suarta Alias Made Pande dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah baju lengan pendek warna merah - 1 (satu) buah celana pendek warna hitam Dikembalikan kepada saksi Kadek Lia Eka Yanti. 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000.00,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/PID.SUS/2021/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 70/PID.SUS/2021/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 70/PID.SUS/2021/PT DPS
Statistik11750