- Menyatakan terdakwa Wisnu Kurniandoko Bin Dukut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memuat, mengangkut, menguasai hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d? sebagaimana dakwaan ke satu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 210 cm, diameter 30 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 210 cm, diameter 25 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 150 cm, diameter 29 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 120 cm, diameter 31 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 280 cm, diameter 22 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 190 cm, diameter 24 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 180 cm, diameter 34 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 160 cm, diameter 20 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 140 cm, diameter 31 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 170 cm, diameter 22 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 90 cm, diameter 26 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 170 cm, diameter 28 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 130 cm, diameter 30 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 110 cm, diameter 29 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 80 cm, diameter 36 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 140 cm, diameter 31 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 180 cm, diameter 28 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 160 cm, diameter 27 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 270 cm, diameter 22 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 200 cm, diameter 17 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 170 cm, diameter 19 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 100 cm, diameter 32 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 170 cm, diameter 19 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 150 cm, diameter 25 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 190 cm, diameter 16 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 140 cm, diameter 16 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 140 cm, diameter 13 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 310 cm, diameter 16 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 110 cm, diameter 40 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 90 cm, diameter 25 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 130 cm, diameter 13 cm;
- 1 (satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 220 cm, diameter 30 cm.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 ,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN PONOROGO Nomor 168/Pid.B/LH/2021/PN Png |
|
Nomor | 168/Pid.B/LH/2021/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fajar Pramono, Hakim Anggota Moh.bekti Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Agung Nurhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
a. 1 (satu) unit truk merk ISUZU warna putih ungu Nopol : AE-9259-SJ Noka MHCNKR71HFJ069677 Nosin : B069677, berikut kunci kontak dan STNK atas nama WISNU KURNIANDOKO; b. 32 ( tiga puluh dua ) batang Kayu sono dengan rincian : Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/Pid.B/LH/2021/PN_Png.zip
- Download PDF
- 168/Pid.B/LH/2021/PN_Png.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.B/LH/2021/PN Png
Statistik953