- Menyatakan Anak Rizal Maulana Romadhoni als Jenggor Bin Mustofa Suprianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu? sebagaimana dalam dakwaan ke dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 3 (tiga) Bulan dan Pelatihan Kerja di Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik warna bening yang berisi 14 (empat belas) butir pil warna putih yang pada permukaannya bertuliskan LL.
- 1 (satu) buah botol aqua ukuran 1500 ml yang berisikan miras jenis arak jowo.
- 1 (satu) buah plastik warna bening yang berisi 545 (lima ratus empat puluh lima) butir pil warna putih yang pada permukaannya bertuliskan LL.
- 1 (satu) buah plastik warna bening yang berisi 40 (empat puluh) butir pil warna putih yang pada permukaannya bertuliskan LL.
- 1 (satu) buah HP merk Realme type 5E warna hijau putih milik terdakwa yang dipergunakan untuk transaksi peredaran pil dengan simcard 0895397026302.
- 5 (lima) botol warna putih bekas tempat penyimpanan pil warna putih yang pada permukaannya bertuliskan LL.
- Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN PONOROGO Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN Png |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Moh.bekti Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Moh.bekti Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Susrini Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Png.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Png.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN Png
Statistik926