- Menyatakan Terdakwa 1. Alfisah Arianto Bin Suprayono dan Terdakwa 2. Imam Hidayat Bin Munawar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta dengan sengaja mengangkut, menguasai, memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dakwaan ke dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Alfisah Arianto Bin Suprayono tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, sedangkan Terdakwa 2. Imam Hidayat Bin Munawar dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing ? masing sebesar Rp. 500.000.000,00- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing ?masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah handphone Samsung Gt-E1205Y warna putih Imei : 352505061261956, nomor sim : 085233113518;
- 1 (Satu) buah handphone OPPO A15 warna biru Imei 1 : 860591052912174 Imei 2 : 860591052912166;
- 1 (Satu) buah handphone Tab Samsung, nomor Imei : 359143060752016;
- 1 (Satu) buah handphone Nokia warna hitam, nomor Imei 1 : 358562088248718, Imei 2 : 358562088248719;
- 1 (Satu) buah buku catatan ukuran kayu;
- 1 (Satu) buah meteran merk MAJESTY;
- 1 (Satu) buah tas warna coklat merk ASSET;
- 1 (Satu) unit kendaraan Daihatsu Grandmax warna hitam tahun 2012 No.Pol : B 9892 TAE, nomor rangka : MHKP3CA1JCK022929, nomor mesin : DCP9183 berikut STNK an. PT. ANGGUN CIPTA INTERNUSA alamat : Jl. TB Simatupang Kav. 17/A. 01-03 JT dan kunci;
- 2 (Dua) batang kayu sono dengan ukuran panjang 160 cm, diameter 35 cm;
- 1 (Satu) batang ayu sono dengan ukuran panjang 220 cm, diameter 27 cm;
- 1 (Satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 150 cm, diameter 36 cm;
- 1 (Satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 210 cm, diameter 32 cm;
- 1 (Satu) batang kayu sono dengan ukuran panjang 160 cm, diameter 42 cm;
- Uang tunai Rp. 1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam merah tahun 2009 Nopol : AE-5566-FF, Noka : MH330C0029J544148, Nosin : 30C544191 atas nama TARTO alamat : Desa. Lebak Ayu RT. 02 RW. 09, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 ,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN PONOROGO Nomor 146/Pid.B/LH/2021/PN Png |
|
Nomor | 146/Pid.B/LH/2021/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.bawono Effendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fajar Pramono, Hakim Anggota Moh.bekti Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Bintoro Hadi Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.B/LH/2021/PN_Png.zip
- Download PDF
- 146/Pid.B/LH/2021/PN_Png.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.B/LH/2021/PN Png
Statistik1198