- Menerima permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 898/Pdt.G/ 2021/PA.Pbr., tanggal 23 Agustus 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Muharram 1443 Hijriah dengan perbaikan amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak Eksepsi Termohon Konvensi;
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Denny Anteng Prakoso bin Nurhamid M. Prismono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Dessy Azimah binti M Saidwan) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekovensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama 1. Aurelya Aniza Putri Prakoso, perempuan, lahir tanggal 16 Oktober 2008, 2. Khairinyswa Aninditha perempuan, lahir tanggal 22 Juli 2015, berada dibawah asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi. Dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan berkunjung/menjenguk dan membantu mendidik serta mencurahkan kasih sayangnya sebagai seorang ayah terhadap anaknya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya hadhanah untuk 2 orang anak yang bernama, 1. Aurelya Aniza Putri Prakoso, perempuan, lahir tanggal 16 Oktober 2008, 2. Khairinyswa Aninditha perempuan, lahir tanggal 22 Juli 2015 kepada Penggugat Rekonvensi (ibu) sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai kedua anak tersebut berusia 21 tahun dan atau sudah menikah, dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat talak kepada Penggugat Rekonvensi berupa;
- Nafkah iddah sejumlah Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp42.000.00,00 (empat puluh dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi diktum angka 4.1 dan 4.2 tersebut di atas sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding I untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 96/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bustamin. Hp |
Hakim Anggota | H. Firdaum, H. M. Nasrul K |
Panitera | Dra. Hj. Khamsiah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSIDALAM REKONVENSIDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.G/2021/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 96/Pdt.G/2021/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 96/Pdt.G/2021/PTA.Pbr
Statistik17252