Putusan PN BANGKINANG Nomor 373/Pid.B/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 373/Pid.B/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Neli Gusti Ade |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, Br Hakim Anggota Renny Hidayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova R Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Jekro Sihombing Als Jekro Bin (Alm) M. Sihombing tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Izin Dengan Sengaja Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Melakukan Permainan Judi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah tas selempang warna Merah Maroon; - 1 (satu) buah buku tulis warna Kuning; - 4 (empat) lembar kertas bertuliskan angka-angka; - 1 (satu) buah handphone merk Oppo A31 dengan Imei 1: 860883042198612, Imei 2: 860883042198604; - 2 (dua) buah Pena; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai Rp1.314.000,00 (satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) dengan rincian: - Pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah 12 (dua belas) lembar; - Pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 1 (satu) lembar; - Pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sejumlah 3 (tiga) lembar; - Pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sejumlah 1 (satu) lembar; - Pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sejumlah 2 (dua) lembar; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 373/Pid.B/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 373/Pid.B/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 373/Pid.B/2021/PN Bkn
Statistik777