- Menyatakan Terdakwa Mariatul Koptiah Als Maria Suram Binti Ahmad Thamrin (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu / yang dipalsukan sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi uang muka bayar lahan berwarna coklat tanggal 19 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar surat bukti kepesertaan asuransi mikro kecelakaan kesehatan meninggal dunia warna kuning tanggal 15 September 2017;
- 1 (satu) persil Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor: 593 / SKGR / TPHU / 705 tanggal 30 Desember 2016 atas nama pemilik Rudi Pasaribu;
- 1 (satu) persil surat SKGR Nomor: 593/SKGR/TPHU/418, tanggal 02 November 2018 atas nama pemilik Mariatul Koptiah;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 374/Pid.B/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 374/Pid.B/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angelia Renata, Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyudi Putra Zainal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Rudi Pasaribu. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 724 K/Pid/2022
Pertama : 374/Pid.B/2021/PN Bkn
Statistik750