- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Isa Als Isa Bin Ajiz, terdakwa II To?am Bin Jamhuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta tanpa hak menguasai dan membawa senjata api dan senjata tajam? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Terdakwa II dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo CPH2185 warna putih dengan imei nomor 86114105729025 beserta kartu sim;
- 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis revolver;
- 3 (tiga) butir amunisi;
- 1 (satu) bilah pisau/badik dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna hitam;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam bertuliskan EL-CR-3 Original Design;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia 130 warna orange beserta kartu sim;
- 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk Daihatsu Grandmax warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi BA 9975 SP Nomor Rangka MHKP3CA1JEK069050 Nomor Mesin DET8386;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor 18394294 atas nama Dahman;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 367/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 367/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Neli Gusti Ade |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, Br Hakim Anggota Renny Hidayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulmaini Vera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Dainuri Als Dai, dkk 6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 367/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 367/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 367/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik6611