- Menolak eksepsi ? eksepsi yang diajukan tergugat tersebut ;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sebagai hukum, penggugat adalah pihak yang benar dan beritikad baik yang harus dilindungi menurut hukum ;
- Menyatakan sebagai hukum, SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, sehingga sengketa tentang data SPPT PBB bukan merupakan sengketa tanah ;
- Menyatakan sebagai hukum, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, beritikad buruk, dan tidak jujur, dengan :
- Mengajukan, membuat,dan menggunakan surat yang berisi data dan informasi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya berkaitan dengan SPPT PBB No. 35.78.070.006.019.0197.0 di Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Surabaya, dan ;
- Memberikan hak kepada penggugat atau kuasanya sebagai wajib pajak yang sebenarnya untuk mengajukan perbaikan dan/atau permohonan data dan informasi berkaitan dengan nama wajib pajak dan objek pajak SPPT PBB No. 35.78.070.006.019.0197.0 di Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Surabaya tersebut sesuai dengan data dan informasi pada SPPT PBB Nomor 2-7804-05-00484/00030 yang pernah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan PBB Surabaya, sebagai berikut :
- Wajib Pajak :
- Objek Pajak :
- Menghukum tergugat untuk mentaati dan melaksanakan putusan pengadilan ini;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.265.000.- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah)
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 30/Pdt.G.S/2021/PN SDA |
|
Nomor | 30/Pdt.G.S/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal H. Imam Khanafi Ridhwan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal H. Imam Khanafi Ridhwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dendi Prasetijo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : HIZBULLAH HUDA (sekarang H. ACHMAD SIDQUS SYAHDI, SE.). Bumi : 440M2 (empat ratus empat puluh meter persegi). Bangunan : 280m2 (dua ratus delapan puluh meter persegi). |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G.S/2021/PN SDA
Statistik300