- Menyatakan Terdakwa ARGA GAGIT DIKI ARIYANTO BIN PUJIONO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat (netto) 1,055 (satu koma nol lima lima) gram;
- Sebuah bungkus bekas rokok sampurna Amild warna merah;
- 1 (satu) pak plastic klip kosong;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver;
- 2 (dua) buah korek api;
- 1 (satu) buah sendok kecil;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu buah tas cangklong warna hijau;
- 1 (satu) bauh botol plastic warna hijau yang terdapat sedotan didalamnya sebagai alat hisap
Putusan PN SIDOARJO Nomor 513/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 513/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pambudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joedi Prajitno, Br Hakim Anggota Muhammad |
Panitera | Panitera Pengganti Erna Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 513/Pid.Sus/2021/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 513/Pid.Sus/2021/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 513/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik196