Putusan PN SIDOARJO Nomor 273/Pdt.G/2020/PN SDA |
|
Nomor | 273/Pdt.G/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Imam Khanafi Ridhwan, M.hbr Hakim Anggota Afandi Widarijanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Dendi Prasetijo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan, gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk sebagian. 2. Menyatakan, Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi adalah pembeli yang beritikad baik. 3. Menyatakan, Surat Kwitansi Tanggal 25 April 2019 merupakan kwitansi yang sah, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum. 4.Menyatakan, Akta ? akta Notaris yang dibuat dan diterbitkan oleh Turut Tergugat I Rekonpensi, yaitu : a. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor : 237, Tanggal 26 April 2019 ; b. Akta Kuasa Menjual Nomor : 238, Tanggal 26 April 2019 ; c. Akta Perjanjian Pengosongan Nomor : 239, Tanggal 26 April 2019. Adalah sah, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum. 5.Menyatakan, Akta Jual Beli Nomor : 46 / 2020, yang dibuat dan diterbitkan oleh Turut Tergugat II Rekonpensi / Turut Tergugat Konpensi. Adalah sah, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum. 6.Menyatakan, Sertipikat Hak Milik Nomor : 978 / Kel. Wadungasri atas nama Lie Andry adalah sah, mengikat dan mempunyai Kekuatan Hukumnya. 7. Menyatakan, Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad ). 8. Menghukum, Turut Tergugat I Rekonpensi / Tergugat II Konpensi dan Turut Tergugat II Rekonpensi / Turut Tergugat Konpensi untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ? Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.853.000,- ( empat juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 273/Pdt.G/2020/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 273/Pdt.G/2020/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pdt.G/2020/PN SDA
Statistik17763