- Menyatakan Terdakwa CHOIRUL MAS HUDA Als IRUL Bin BUADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CHOIRUL MAS HUDA Als IRUL Bin BUADI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 29 (dua puluh Sembilan) kantong plastic klip berisi serbuk putih bening Kristal di duga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat seluruhnya 6,57 (enam koma lima puluh tujuh) gram brutto atau 3,117 (tiga koma seratus tujuh belas) gram netto, terdiri dari bungkus ke-1, 0, 64 (nol koma enam puluh empat) gram brutto, bungkus ke-2, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram brutto, bungkus ke-3, 0, 24 (nol koma dua puluh empat) gram brutto, bungkus ke-4 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram brutto, bungkus ke-5, 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram brutto, bungkus ke-6, 0,23 (nol koma dua puluh tiga)gram brutto, bungkus ke-7, 0,30 (nol koma tiga puluh)gram brutto, bungkus ke-8, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram brutto, bungkus ke-9, 0,21 (nol koma dua puluh satut) gram brutto, bungkus ke-10, 0, 55 (nol koma lima puluh lima) gram brutto, bungkus ke-11, 0, 39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram brutto, bungkus ke-12, 0, 22 (nol koma dua puluh dua) gram brutto, bungkus ke-13, 0, 19 (nol koma sembilan belas) gram brutto, bungkus ke-14, 0, 17 (nol koma tujuh belas) gram brutto, bungkus ke-15, 0, 17 (nol koma tujuh belas) gram brutto, bungkus ke-16, 0, 24 (nol koma dua puluh empat) gram brutto, bungkus ke-17, 0,16 (nol koma enam belas) gram brutto, bungkus ke-18, 0,10 (nol koma sepuluh) gram brutto, bungkus ke-19, 0, 17 (nol koma tujuh belas) gram brutto, bungkus ke-20, 0, 13 (nol koma tiga belas) gram brutto, bungkus ke-21, 0,20 (nol koma dua puluh) gram brutto, bungkus ke-22, 0,19 (nol koma sembilan belas) gram brutto, bungkus ke-23, 0, 16 (nol koma enam belas) gram brutto, bungkus ke-24, 0, 14 (nol koma empat belas) gram brutto, bungkus ke-25, 0, 17 (nol koma tujuh belas) gram brutto, bungkus ke-26, 0, 14 (nol koma empat belas) gram brutto, bungkus ke-27, 0, 17 (nol koma tujuh belas) gram brutto brutto, bungkus ke-28, 0, 17 (nol koma tujuh belas) gram brutto, bungkus ke-29, 0,14 (nol koma empat belas) gram brutto;
- 1 (satu) handpone merk REALME warna biru no simcard 081654936906;
- Uang tunai sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) scrop dari sedotan;
- 20 (dua puluh) kantong plastik klip kosong bekas pakai;
- 1 (satu) unit motor Merk Honda CBR 150 R warna merah putih Nopol W 6034 PH;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIDOARJO Nomor 597/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 597/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eni Sri Rahayu, Hakim Anggota Dasriwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Lina Nurwidiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 597/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik241