Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 95/PDT/2021/PT PLK |
|
Nomor | 95/PDT/2021/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Prakosa |
Hakim Anggota | Brdjoko Indiarto, Desbenneri Sinaga |
Panitera | Akri Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI : TENTANG EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; TENTANG POKOK PERKARA : MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM REKONPENSI : MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI / TERGUGAT DALAM KONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKATAN PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI : TENTANG EKSEPSI : Menolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya; TENTANG POKOK PERKARA : Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI : Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Dalam Rekonpensi / Tergugat Dalam Konpensi tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : Menghukum Pembanding semula Penggugat Dalam Konpensi / Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkatan peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |