- MENERIMA PERRMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA NOMOR 129/PID SUS /2021/PN PLK TANGGAL 14 SEPTEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR STATUS BARANG BUKTI, YANG AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA AGUS LESTIYO BIN SUGENG SAHARJO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN BUJUK RAYU TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 14 (EMPAT BELAS) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP60.000.000,00 (ENAM PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH STELAN ROK DENIM WARNA BIRU NAVY DENGAN MOTIF RENDA PUTIH DAN MANIK-MANIK;
- 1 (SATU) BUAH CELANA ROK WARNA HITAM DENGAN MOTIF BUNGA-BUNGA WARNA BIRU
- 1 (SATU) BUAH CELANA DALAM WARNA KUNING DENGAN GAMBAR BELAKANG BERUANG TULISAN BAWOO CS PANG
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima perrmintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 129/Pid Sus /2021/PN Plk tanggal 14 September 2021 yang dimohonkan banding tersebut sekedar status barang bukti, yang amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Agus Lestiyo Bin Sugeng Saharjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah stelan rok denim warna biru navy dengan motif renda putih dan manik-manik;
- 1 (satu) buah celana rok warna hitam dengan motif bunga-bunga warna biru?
- 1 (satu) buah celana dalam warna kuning dengan gambar belakang beruang tulisan ? Bawoo Cs Pang?
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 123/PID.SUS/2021/PT PLK |
|
Nomor | 123/PID.SUS/2021/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sinarta Henry Dunant Sinuraya |
Hakim Anggota | Brsiti Jamzanah, Mohammad Noor |
Panitera | Evi Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/PID.SUS/2021/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 123/PID.SUS/2021/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 123/PID.SUS/2021/PT PLK
Statistik8928