- MENYATAKAN TERDAKWA ZAINUDDIN BIN ADUT NOOR TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN, DAN DENDA SEJUMLAH RP200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP738.647.897,26 (TUJUH RATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH KOMA DUA PULUH ENAM RUPIAH) UNTUK PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DENGAN KETENTUAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- FOTO COPY LEGALISIR KEPUTUSAN BUPATI TANA TIDUNG NOMOR : 141/263/K-X/2014 TANGGAL 27 OKTOBER 2014 TENTANG PENGESAHAN KEPELA DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG PERIODE 2014 - 2020;
- FOTO COPY LEGALISIR PERATURAN BUPATI TANA TIDUNG NOMOR 14 TAHUN 2015 TANGGAL 01 JUNI 2015 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BANTUAN KEUANGAN DESA;
- FOTO COPY LEGALISIR PERATURAN BUPATI TANA TIDUNG NOMOR 22 TAHUN 2015 TANGGAL 09 NOVEMBER 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TIDUNG NOMOR 14 TAHUN 2015 TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BANTUAN KEUANGAN DESA;
- FOTO COPY LEGALISIR KEPUTUSAN KEPALA DESA TENGKU DACING NOMOR 07 TAHUN 2014 TANGGAL 02 DESEMBER 2014 TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA DESA;
- FOTO COPY LEGALISIR DOKUMEN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDESA) PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2015;
- SATU BENDEL FOTO COPY LEGALISIR LOPORAN BUKU KAS DESA TENGKU DACING TAHUN ANGGARAN 2015;
- SATU BENDEL FOTO COPY LEGALISIR BUKU BANK BENDAHARA DESA TENGKU DACING TAHUN ANGGARAN 2015;
- SATU BENDEL FOTO COPY LEGALISIR LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN KEGIATAN BELANJA MODAL / TERALIS JENDELA GEDUNG KANTOR TAHUN ANGGARAN 2015;
- SATU BENDEL FOTO COPY LEGALISIR LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN KEGIATAN PENGADAAN PENGISIAN TONG GAS TAHUN ANGGARAN 2015;
- SATU BENDEL FOTO COPY LEGALISIR LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN KEGIATAN PENGADAAN MATERAI DAN BENDA POS LAINNYA TAHUN ANGGARAN 2015;
- SATU BENDEL FOTO COPY LEGALISIR LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN KEGIATAN PENGADAAN ALAT LISTRIK ELEKTRONIK, LAMPU TAHUN ANGGARAN 2015;
- SATU BENDEL FOTO COPY LEGALISIR LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN KEGIATAN PENGADAAN TERALIS JENDELA KANTOR TAHUN ANGGARAN 2015;
- SATU BENDEL FOTO COPY LEGALISIR LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA TAHAP I KAUR UMUM DESA TENGKU DACING TAHUN ANGGARAN 2015;
- SATU BENDEL FOTO COPY LEGALISIR LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA TAHAP I KAUR UMUM DESA TENGKU DACING TAHUN ANGGARAN 2015;
- SATU BENDEL FOTO COPY LEGALISIR LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGADAAN MAKAN DAN MINUM TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2015;
- SATU BENDEL FOTO COPY LEGALISIR LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PERJALANAN DINAS TAHAP I KAUR PEMERINTAHAN DESA TENGKU DACING TAHUN ANGGARAN 2015;
- SATU BENDEL FOTO COPY LEGALISIR LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN KEGIATAN 2.1.2.2. BELANJA BARANG DAN JASA / PENYEDIAAN MAKAN DAN MINUM TAHUN ANGGARAN 2015;
- SATU BENDEL FOTO COPY LEGALISIR LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGADAAN MAKAN DAN MINUM TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2015;
- SATU BENDEL FOTO COPY LEGALISIR LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN TAHAP II KEGIATAN PERJALANAN DINAS KAUR PEMERINTAHAN TAHUN ANGGARAN 2015;
- SATU BENDEL FOTO COPY LEGALISIR LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN SURAT PERINTAH TUGAS TAHUN ANGGARAN 2015.
- FOTO COPY LEGALISIR DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG NOMOR 1.20.05.00.00.5.1 TAHUN ANGGARAN 2015;
- SATU BENDEL FOTO COPY LEGALISIR SURAT PENGANTAR PENCAIRAN TAHAP I DESA TENGKU DACING NOMOR 140/138/PMD-DP/VI/2015 TANGGAL 15 JUNI 2015;
- FOTO COPY LEGALISIR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR 00805/SP2D/2015 TANGGAL 15 JUNI 2015 KEPERLUAN UNTUK PEMBAYARAN ALOKASI DANA DESA TAHAP I DESA TENGKU DACING TAHUN ANGGARAN 2015 JUMLAH YANG DIBAYARKAN RP. 869.486.390,96;
- FOTO COPY LEGALISIR SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) NOMOR 0060/SPP-LS/BK/2015 TANGGAL 15 JUNI 2015 UNTUK KEPERLUAN PEMBAYARAN ALOKASI DANA DESA TAHAP I DESA TENGKU DACING TAHUN ANGGARAN 2015 JUMLAH PEMBAYARAN YANG DIMINTA RP. 869.486.390,96;
- FOTO COPY LEGALISIR SURAT PERINTAH MEMBAYAR LANGSUNG (SPM-LS) NO. SPM 0060/SPM-LS/BK/2015 TANGGAL 15 JUNI 2015 UNTUK KEPERLUAN PEMBAYARAN ALOKASI DANA DESA TAHAP I DESA TENGKU DACING TAHUN ANGGARAN 2015 JUMLAH YANG DIMINTA RP. 869.486.390,96;
- SATU BENDEL FOTO COPY LEGALISIR SURAT PENGANTAR PENCAIRAN TAHAP II DESA TENGKU DACING NOMOR 140/298/PMD-DP/XI/2015 TANGGAL 24 NOVEMBER 2015;
- FOTO COPY LEGALISIR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR 03188/SP2D/2015 TANGGAL 25 NOVEMBER 2015 KEPERLUAN UNTUK PEMBAYARAN ALOKASI DANA DESA TAHAP II DESA TENGKU DACING TAHUN ANGGARAN 2015 JUMLAH YANG DIBAYARKAN RP. 1.310.211.847,00;
- FOTO COPY LEGALISIR SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) NOMOR 0225/SPP-LS/BK/2015 TANGGAL 25 NOVEMBER 2015 UNTUK KEPERLUAN PEMBAYARAN ALOKASI DANA DESA TAHAP II DESA TENGKU DACING TAHUN ANGGARAN 2015 JUMLAH PEMBAYARAN YANG DIMINTA RP. 1.310.211.847,00;
- FOTO COPY LEGALISIR SURAT PERINTAH MEMBAYAR LANGSUNG (SPM-LS) NO. SPM 0225/SPM-LS/BK/2015 TANGGAL 25 NOVEMBER 2015 UNTUK KEPERLUAN PEMBAYARAN ALOKASI DANA DESA TAHAP II DESA TENGKU DACING TAHUN ANGGARAN 2015 JUMLAH YANG DIMINTA RP. 1.310.211.847,00;
- FOTO COPY LEGALISIR KWITANSI B.K. NO 050/ADD/BK/2015 TANGGAL 25 NOVEMBER 2015 UNTUK PEMBAYARAN ALOKASI DANA DESA TAHAP II DESA TENGKU DACING TAHUN ANGGARAN 2015 TERBILANG RP. 1.310.211.847,00;
- SATU BENDEL FOTO COPY LEGALISIR SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB NO : 270/03.2002/SPTJ-KEU/TD/XI/2015 TANGGAL 23 NOVEMBER 2015.
- Menyatakan terdakwa ZAINUDDIN Bin ADUT NOOR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp738.647.897,26 (tujuh ratus tiga puluh delapan juta enam ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh koma dua puluh enam rupiah) untuk paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Foto Copy Legalisir Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor : 141/263/K-X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 tentang Pengesahan Kepela Desa Dalam Wilayah Kabupaten Tana Tidung Periode 2014 - 2020;
- Foto Copy Legalisir Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2015 tanggal 01 Juni 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Bantuan Keuangan Desa;
- Foto Copy Legalisir Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 22 Tahun 2015 tanggal 09 November 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2015 Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Bantuan Keuangan Desa;
- Foto Copy Legalisir Keputusan Kepala Desa Tengku Dacing Nomor 07 Tahun 2014 tanggal 02 Desember 2014 tentang Pengangkatan Bendahara Desa;
- Foto Copy Legalisir Dokumen Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDESA) Perubahan Tahun Anggaran 2015;
- Satu Bendel Foto Copy Legalisir Loporan Buku Kas Desa Tengku Dacing Tahun Anggaran 2015;
- Satu Bendel Foto Copy Legalisir Buku Bank Bendahara Desa Tengku Dacing Tahun Anggaran 2015;
- Satu Bendel Foto Copy Legalisir Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Belanja Modal / Teralis Jendela Gedung Kantor Tahun Anggaran 2015;
- Satu Bendel Foto Copy Legalisir Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Pengadaan Pengisian Tong Gas Tahun Anggaran 2015;
- Satu Bendel Foto Copy Legalisir Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Pengadaan Materai Dan Benda Pos Lainnya Tahun Anggaran 2015;
- Satu Bendel Foto Copy Legalisir Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Pengadaan Alat Listrik Elektronik, Lampu Tahun Anggaran 2015;
- Satu Bendel Foto Copy Legalisir Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Pengadaan Teralis Jendela Kantor Tahun Anggaran 2015;
- Satu Bendel Foto Copy Legalisir Laporan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahap I Kaur Umum Desa Tengku Dacing Tahun Anggaran 2015;
- Satu Bendel Foto Copy Legalisir Laporan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahap I Kaur Umum Desa Tengku Dacing Tahun Anggaran 2015;
- Satu Bendel Foto Copy Legalisir Laporan Pertanggung Jawaban Pengadaan Makan Dan Minum Tahap I Tahun Anggaran 2015;
- Satu Bendel Foto Copy Legalisir Laporan Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas Tahap I Kaur Pemerintahan Desa Tengku Dacing Tahun Anggaran 2015;
- Satu Bendel Foto Copy Legalisir Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan 2.1.2.2. Belanja Barang Dan Jasa / Penyediaan Makan Dan Minum Tahun Anggaran 2015;
- Satu Bendel Foto Copy Legalisir Laporan Pertanggung Jawaban Pengadaan Makan Dan Minum Tahap II Tahun Anggaran 2015;
- Satu Bendel Foto Copy Legalisir Laporan Pertanggung Jawaban Tahap II Kegiatan Perjalanan Dinas Kaur Pemerintahan Tahun Anggaran 2015;
- Satu Bendel Foto Copy Legalisir Laporan Pertanggung Jawaban Surat Perintah Tugas Tahun Anggaran 2015.
- Foto Copy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 1.20.05.00.00.5.1 Tahun Anggaran 2015;
- Satu Bendel Foto Copy Legalisir Surat Pengantar Pencairan Tahap I Desa Tengku Dacing Nomor 140/138/PMD-DP/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015;
- Foto Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 00805/SP2D/2015 tanggal 15 Juni 2015 Keperluan Untuk Pembayaran Alokasi Dana Desa Tahap I Desa Tengku Dacing Tahun Anggaran 2015 Jumlah Yang Dibayarkan Rp. 869.486.390,96;
- Foto Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0060/SPP-LS/BK/2015 tanggal 15 Juni 2015 Untuk Keperluan Pembayaran Alokasi Dana Desa Tahap I Desa Tengku Dacing Tahun Anggaran 2015 Jumlah Pembayaran Yang Diminta Rp. 869.486.390,96;
- Foto Copy Legalisir Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) No. SPM 0060/SPM-LS/BK/2015 tanggal 15 Juni 2015 Untuk Keperluan Pembayaran Alokasi Dana Desa Tahap I Desa Tengku Dacing Tahun Anggaran 2015 Jumlah Yang Diminta Rp. 869.486.390,96;
- Satu Bendel Foto Copy Legalisir Surat Pengantar Pencairan Tahap II Desa Tengku Dacing Nomor 140/298/PMD-DP/XI/2015 tanggal 24 November 2015;
- Foto Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 03188/SP2D/2015 tanggal 25 November 2015 Keperluan Untuk Pembayaran Alokasi Dana Desa Tahap II Desa Tengku Dacing Tahun Anggaran 2015 Jumlah Yang Dibayarkan Rp. 1.310.211.847,00;
- Foto Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0225/SPP-LS/BK/2015 tanggal 25 November 2015 Untuk Keperluan Pembayaran Alokasi Dana Desa Tahap II Desa Tengku Dacing Tahun Anggaran 2015 Jumlah Pembayaran Yang Diminta Rp. 1.310.211.847,00;
- Foto Copy Legalisir Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) No. SPM 0225/SPM-LS/BK/2015 tanggal 25 November 2015 Untuk Keperluan Pembayaran Alokasi Dana Desa Tahap II Desa Tengku Dacing Tahun Anggaran 2015 Jumlah Yang Diminta Rp. 1.310.211.847,00;
- Foto Copy Legalisir Kwitansi B.K. NO 050/ADD/BK/2015 tanggal 25 November 2015 Untuk Pembayaran Alokasi Dana Desa Tahap II Desa Tengku Dacing Tahun Anggaran 2015 Terbilang Rp. 1.310.211.847,00;
- Satu Bendel Foto Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab No : 270/03.2002/SPTJ-KEU/TD/XI/2015 tanggal 23 November 2015.
Putusan PT SAMARINDA Nomor 11/PID.TPK/2021/PT SMR |
|
Nomor | 11/PID.TPK/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Amin Tjahjo |
Hakim Anggota | Albertus Usada, Brdedi Ruswandi |
Panitera | - Hotma Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR 18/PID.SUS-TPK/2021/PN SMR TANGGAL 9 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; TETAP TERLAMIR DALAM BERKAS PERKARA; 7. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; 2. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr tanggal 9 September 2021 yang dimintakan banding tersebut; TETAP TERLAMIR DALAM BERKAS PERKARA; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID.TPK/2021/PT SMR
Statistik941