- Menyatakan Terdakwa H.WAHAB bin TAHADtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan dan Tanpa hak membawa senjata penikam?sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua dan dakwaan komulatif;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Helm standart warna abu abu dengan merk INK;
- 1 (satu) buah Sepeda Motor Yamaha N-MAX tahun 2019 dengan Nopol : L-2021-IQ dengan Noka : MH3SgG3190KJ416683, Nosin: G3E4E1237992;
- 1 (satu) buah STNK Yamaha N-MAX tahun 2019 dengan Nopol : L-2021-IQ dengan Noka : MH3SgG3190KJ416683, Nosin: G3E4E1237992 An.RAHMAWATI VIRTASARI DEWI;
- 1 (satu) buah kunci kontak Yamaha N-MAX- warna hitam;
- 1 (satu) buah sepeda motor GL-MAX tahun 2002 dengan Nopol L2799SW dengan noka:MH1UABE112K014082 Nosin: UABEE1014248;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor GL-MAX tahun 2002 dengan Nopol L2799SW dengan noka:MH1UABE112K014082 Nosin: UABEE1014248 An.SUPARDI;
- 1 (satu) buah kunci kontak GL-MAX warna hitam;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit dengan panjang + 45 cm dan lebar + 5 cm lengkap dengan sarung pengaman warna coklat serta pegangan terbuat dari kayu warna coklat;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN SAMPANG Nomor 218/Pid.B/2021/PN Spg |
|
Nomor | 218/Pid.B/2021/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariesoleh Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Eman, Br Hakim Anggota Ivan Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdoel Rachman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu (Pausi) Dikembalikan kepada yang berhak yaitu (Terdakwa) Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.B/2021/PN Spg
Statistik495