- Menyatakan Terdakwa NAWEDI Bin SABIDIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (tahun) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SAMPANG Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN Spg |
|
Nomor | 189/Pid.Sus/2021/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariesoleh Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Eman, Br Hakim Anggota Ivan Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdoel Rachman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 2 (dua) buah palstik klip warna bening yang didalamnya terdapat krital putih yaitu narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto + 0,101 gram dan + 0,033 gram; - 1 (satu) buah dompet warna coklat; - 1 (satu) unit HP OPPO warna gold model CPH1701 type A57 beserta simcardnya dengan nomor 085960606747; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah STNK mobil merk Zusuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan Nopol: L1871-QH, Noka: MHYKZE81SDJ200279 dan Nosin: K14BT1057782 atas nama Zaenal Arifin alamat Jatisrono Timur Kecamatan Semampir Kota Surabaya; - 1 (satu) unit mobil merk Zusuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan Nopol: L1871-QH, Noka: MHYKZE81SDJ200279 dan Nosin: K14BT1057782 beserta kunci kontaknya; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu ASIF AL. MUHAMMAD; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pid.Sus/2021/PN Spg
Statistik235