- Menyatakan Terdakwa HARYANTO Bin ASTRAM tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa HARYANTO Bin ASTRAM oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa HARYANTO Bin ASTRAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidanan ? Turut serta melakukan Pembunuhan ? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARYANTO Bin ASTRAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1(satu ) unit sepeda motor Yamaha RX-king Nopol M 3428 PA warna hitam ;
- 1(satu) unit handphone merk.Nokia type 22 RM 1136 (milik korban)
- 1(satu) unit mobil Toyota Avanza Nopol M-1714 - HE warna merah maroon
- 1(satu) buah buku Yasin kecil
- 1(satu) bilah clurit panjang +-65 cm bergagang kayu lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna coklat terdapat bercak darah merah (diakui milik korban)
- 1(satu) bilah clurit panjang +-55 cm bergagang kayu lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna coklat terdapat bercak darah merah (diakui milik terdakwa )
- 1(satu) potong kaos berkerah warna putih motif biru terdapat noda darah merk.crocodile ;
- 1(satu) potong celana panjang merk.ADIDAS warna hitam terdapat noda darah ;
- 1(satu) potong celana dalam warna cream merk.camos terdapat noda darah ;
Putusan PN SAMPANG Nomor 163/Pid.B/2021/PN Spg |
|
Nomor | 163/Pid.B/2021/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Falahandika Ansyahrul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Budi Santoso, Um.br Hakim Anggota Agus Eman |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SUDARSIH (Istri Korban) ; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU H.MOH.NURUDDIN ; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; 8.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 355 K/Pid/2022
Pertama : 163/Pid.B/2021/PN Spg
Statistik1410