Putusan PN Pasarwajo Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Psw |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2021/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fudianto Setia Pramono |
Hakim Anggota | Naufal Muzakki, Mamluatul Maghfiroh |
Panitera | Haslim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Burhan Alias Bur Bin Anton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) sachet/bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0, 8215 gram;- 1 (satu) sachet/bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,8160 gram;- 1 (satu) sachet/bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7040 gram;- 1 (satu) sachet/bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7431 gram;dengan berat netto seluruhnya 3,1376 gram (setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik menjadi 3,0506 gram); - 4 (empat) lembar plastik kosong warna bening ukuran sedang;- 1 (satu) buah pembungkus rokok merek sampoerna evolution;- 1 (satu) batang pireks yang terbuat dari pipa kaca yang didalamnya berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,0530 gram (setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik menjadi 0,0448 gram);Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Model RM-1172 warna hitam dengan simcard AS nomor 085343601593 dan simcard AS nomor 082321962935;- 1 (satu) unit Handphone merk realmi C11 model RMX2185 warna hijau dengan simcard AS nomor 085295250525;- 1 (satu) unit handphone merk Oppo model A37 warna silver;Dirampas untuk negara;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2021/PN Psw
Statistik530