Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Tpg |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2020/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eduart M.p. Sihaloho |
Hakim Anggota | Awani Setyowati, Tofan Husma Pattimura |
Panitera | Bainuddin Sihombing |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi seluruhnya; Menyatakan perbuatan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II, Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan Surat Kuasa Nomor 01 tanggal 1 Agustus 2003 antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi yang dibuat oleh Tergugat II dan Surat Pernyataan tanggal 1 Agustus 2003 yang dibuat dan diwarmeking oleh Tergugat II adalah bertentangan dengan hukum dan batal demi hukum; Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan seluas 10.040 M2 (sepuluh ribu empat puluh meter persegi) dengan bukti kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 13 tahun 1997, dengan mana batas-batasnya pada saat ini adalah sebagai berikut: Sebelah Barat berbatas dengan Umum; Sebelah Timur berbatas dengan Pantai/Laut; Sebelah Utara berbatas dengan Residence; Sebelah Selatan berbatas dengan Residence;adalah sah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi danTergugat III untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dalam keadaan kosong dan baik; Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat III untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Banguan Nomor 13 Tahun 1997 kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.925.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pdt.G/2020/PN Tpg
Statistik304108