- Menyatakan Terdakwa YUNARTO bin Alm NGADIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat( bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Kamera merk Canon Seri EOS 70D (WS) DS126411, 627208347707, warna hitam,
- 1 (satu) buah kamera merk Canon seri 1100D DS126291 368074076777, warna hitam,
- 1 (satu) buah laptop merk ASUS X441 layar 14 inci warna biru tosca,
- 1 (satu) buah TV merk Polytron 24 inci warna hitam S/N : 778228107124 beserta speaker (pengeras suara),
- 1 (satu) buah Sony Playstation 4 warna hitam,
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y15 warna biru, IMEI 1 : 86442705474629, IMEI 2 : 86442705474628, dan 1 (satu) buah handphone merk Realme C15 warna silver, IMEI 1 : 868394045562459 , IMEI 2 : 868394045562442 Dikembalikan kepada Pemilik ?Sentra Gadai? yaitu saksi Herry Chandra;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 110 warna pink No. Pol : AB-2494-MG, No. Ka : MH1JF8112BK270485, Nosin : JF81E126 9032 dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda NC110A1C A/T (Vario), No. Pol : AB 2494 MG Tahun 2011, warna pink silver, nomor rangka : MH1JF8112BK 270485, No. Mesin : JF81E1269032, STNK a/a MULAD SUSANTO, d/a Jomboran RT. 003/-, Gilangharjo, Pandak, Bantul, Yogyakarta dikembalikan kepada saksi Febri Anjani Fajar Ramdhaniah sebagai pemilik yang berhak;
- 2 (dua) buah gembok terbuat dari stainless warna silver dengan merk MITSUI MPLL 40 mm (dalam keadaan rusak),
- 1 (satu) buah gembok terbuat dari stainless warna silver dengan merk XP TOP SECURITY (dalam keadaan rusak),
- 1 (satu) buah gergaji warna hijau hitam,
- 2 (dua) buah Tang warna hijau dan merah, dan
- 1 (satu) buah tas cangklong warna hijau dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 395/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 395/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siwi Rumbar Wigati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ira Wati, Mknbr Hakim Anggota Ria Helpina |
Panitera | Panitera Pengganti: Harsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 395/Pid.B/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 395/Pid.B/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 395/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik5020