- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Tidak Diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat berupa: menerima hasil pemilihan yang diusulkan oleh Kelompok Kerja Pemilihan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung sesuai Berita Acara Hasil Pemilihan Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Enggano Tahap II Multiyears (Tender Tidak Mengikat) Nomor : BAHP.09/REHABILITASI/ ENGGANO.LPPBMN/ VI/2021 Tanggal 10 Juni 2021 adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
- Mewajibkan Tergugat untuk menolak hasil pemilihan yang diusulkan oleh Kelompok Kerja Pemilihan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung sesuai Berita Acara Hasil Pemilihan Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Enggano Tahap II Multiyears (Tender Tidak Mengikat) Nomor : BAHP.09/REHABILITASI/ENGGANO.LPPBMN/VI/2021 Tanggal 10 Juni 2021;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 359.000,-(tiga ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah);
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 32/G/TF/2021/PTUN.BL |
|
Nomor | 32/G/TF/2021/PTUN.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Wisudawan Gamadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putri Pebrianti, Sh.br Hakim Anggota Andhy Martuaraja |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Meriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/G/TF/2021/PTUN.BL.zip
- Download PDF
- 32/G/TF/2021/PTUN.BL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 112 PK/TUN/TF/2023
Pertama : 32/G/TF/2021/PTUN.BL
Statistik478145