- Menyatakan Terdakwa I Dendi Aulia Als Bero Bin Fadlia Aulia dan Terdakwa II Ferrianoor Als Bero Bin Sutera Ali (alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah kipas angin warna hitam merk cosmos; dan
- 1 (satu) buah Hand Phone merk alcatel warna hitam;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Xeon warna putih dengan No. Pol DA 6473NW; dan
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Xeon warna putih dengan No.Pol DA6473NW, No.Rangka.MH344D001BK177315, No.Mesin.44D-177382
Putusan PN MARABAHAN Nomor 145/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Eko Purwaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Dwi Putra, Br Hakim Anggota Indi Rizka Sahfira |
Panitera | Panitera Pengganti: Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dikembalikan kepada yang Terdakwa II Ferrianoor als Bero Bin Sutera Ali (alm); 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.Sus/2021/PN Mrh
Statistik560