- Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Kerjasama No. MJB/208/VII.18/BK tanggal 31 Juli 2018, yang dibuat Penggugat dan Tergugat,
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi sebagaimana Surat Perjanjian Kerjasama No. MJB/208/VII.18/BK tanggal 31 Juli 2018
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa:
- Pembayaran Hutang:
- Biaya:
- Biaya Lawyer fee Pengacara dalam menangani permasalahan wanprestasi Tergugat di lingkungan Pengadilan Negeri Pasuruan, Penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
- Bahwa diakibatkan Hutang pembelian oleh Tergugat menyebabkan produksi Pabrik Penggugat menjadi terkendala karena tidak mampu memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut sehingga Penggugat harus mengeluarkan biaya produksi sebesar Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta) untuk kepentingan produksi ditahun tersebut.
- Bunga :
- Menyatakan Sdr. VIKTOR NP. SITUMORANG, SE. selaku Direktur dari PT GLOBAL KHARISMA SEDJATI bertanggung jawab secara pribadi atas PT GLOBAL KHARISMA SEDJATI;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi / Tergugat dalam konvensi untuk seluruhnya;-
- Menghukum tergugat konvensi/penggugat rekonvensi harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN PASURUAN Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Psr |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haries Suharman Lubis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Quraisyiyah., Hakim Anggota Yoga Mahardhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Roihah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Hutang Pokok sebesar Rp. 1.654.340.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) Total biaya yang telah dikeluarkan Penggugat dalam perkara ini adalah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) + Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta) = Rp. 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) Bunga Moratoir : Menetapkan ?bunga? dari suatu kelalaian/kealpaan (bunga moratoir) berdasarkan undang-undang yang dimuat dalam Lembaran Negara No.22 Tahun 1948 (seharusnya Staatsblad No.22/1848) yang dapat dituntut oleh Pihak Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar 6 (enam) % yaitu sebesar: 6% X 1,75 Tahun X Rp. 1.654.340.000,- sehingga jumlahnya sebesar Rp.173.705.700,- (seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu tujuh ratus rupiah). Bahwa total kerugian Materiil seluruhnya adalah Rp.2.478.045.700,- (dua milyar empar ratus tujuh puluh delapan juta empat puluh lima ribu tujuh ratus rupiah); DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2021/PN Psr
Statistik14226