- Menyatakan Terdakwa Jujun Junansyah Bin Oji Saroji tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merk Mitsubishi type Colt L300 Nopol E 8670 YA, Nosin 4D56CE65641, Noka MHML0PU399K030305, Warna Hitam, tahun 2009 berikut STNK atas nama Jujun Junansyah dan kunci kontak kendaraan;
- 19 (sembilan belas) batang kayu dengan jenis sonokeling yang masih berupa Log dengan panjang bervariasi dari 1 (satu) meter sampai 2 (dua) meter dengan diameter dari terkecil 11 (sebelas) centimeter sampai 42 (empat puluh dua) centimeter, dan;
- 1 (satu) unit HP Merk Oppo A3S warna hitam beserta kartu dengan Nomor 085720838191;
- 1 (satu) lembar paranet atau jaring warna hitam untuk menutupi kayu Sonokeling sebanyak 19 (sembilan belas) batang yang masih berupa Log dengan panjang bervariasi dari 1 (satu) meter sampai 2 (dua) meter dengan diameter dari terkecil 11 (sebelas) centimeter sampai 42 (empat puluh dua) centimeter;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KUNINGAN Nomor 110/Pid.B/LH/2021/PN Kng |
|
Nomor | 110/Pid.B/LH/2021/PN Kng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryuning Respanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hans Prayugotama, Hakim Anggota Rahmawan |
Panitera | Panitera Pengganti Febria Anindiasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.B/LH/2021/PN_Kng.zip
- Download PDF
- 110/Pid.B/LH/2021/PN_Kng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.B/LH/2021/PN Kng
Statistik10718