- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Mengizinkan pemohon (Didit Hariadi bin Nurdin Chaidir) untuk mengikrarkan talak satu raj?iterhadap termohon (Nurafni Deviyani binti Muh. Ilham) di depan persidangan Pengadilan Agama Makassar;
- Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi untuk sebagaian ;
- Membebankan kepada tergugat rekonpensi untuk membayar kepada penggugat rekonpensi sebagai berikut :
- Nafkah iddahsebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah ) ;
- Mut?ahsebesar sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
- Mentapkan kedua orang anak penggugat rekonpensi dengan tergugat rekonpensi yang bernama Muhammad Rangga Putra Haryadi danMuh. Raffi Yahya Siddiq berada dalam asuhan penggugat rekonpensi ;
- Membebankan kepada tergugat rekonpensi untuk menanggung biaya hadhanahanak yang bernama Muhammad Rangga Putra Haryadi danMuh. Raffi Yahya Siddiq minimalsebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan untuk setiap orang anak ditambah 10 % (sepuluh persen) setiap tahun hingga kedua orang anak penggugat rekonpensi dengan tergugat rekonpensi tersebut dewasa ;
- Menolak gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi selain dan selebihnya ;
Putusan PA MAKASSAR Nomor 1549/Pdt.G/2021/PA.Mks |
|
Nomor | 1549/Pdt.G/2021/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Kamaruddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Umar D, Hakim Anggota Dra. Hj. St. Aminah Malik |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Fatmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI yang pelaksanaannya dilakukan sesegera mungkin oleh tergugat rekonpensi sesaat setelah tergugat rekonpensi mengikrarkan talak terhadap penggugat rekonpensi ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada pemohon konpensi/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000,-(dua ratus empat puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1549/Pdt.G/2021/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 1549/Pdt.G/2021/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1549/Pdt.G/2021/PA.Mks
Statistik167