- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum tanah obyek sengketa yakni sebidang tanah yang terletak di di jln. Ahmad Yani, Nomor 18, RT.004/RW.002, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, seluas + 177 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik B. Doke
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Lorong
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan lorong;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah milik D. Ludji Uli, dan Pekarangan LLAJR Kabupaten Ende;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik B. Doke
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Lorong
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan lorong;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah milik D. Ludji Uli, dan Pekarangan LLAJR Kabupaten Ende;
Putusan PN ENDE Nomor 5/Pdt.G/2021/PN End |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2021/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Mas M. Wihardana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gst Ngr Hady Purnama Putera, Br Hakim Anggota Sarajevi Govina |
Panitera | Panitera Pengganti Paulus Bire Kire |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah tanah milik Asnat Achmad 3. Menyatakan perbuatan menguasai dan mensertifikatkan bidang tanah obyek sengketa dan segala sesuatu yang ada diatasnya yang dilakukan oleh tergugat adalah tidak berdasarkan hukum sehingga tidak sah menurut hukum dan/atau perbuatan Tanpa Hak dan Melawan Hukum; 4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa bidang tanah terletak di jln. Ahmad Yani, Nomor 18, RT.004/RW.002, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, seluas + 177 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Adalah bidang tanah yang terletak dalam lokasi sertifikat Hak Milik nomor 153 atas nama Asnah Achmad (istri penggugat); 5. Menyatakan hukum bahwa sertifikat Hak Milik Nomor 658 tahun 1991 atas nama Muhamad Adolf Sir (suami tergugat) tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan hukum dalam bentuk penguasaan hak, pengaliahan hak, menjadikan jaminan hutang maupun perbuatan hukum pemecahan atas sertifikat tersebut 6. Menghukum tergugat untuk mengembalikan seluruh tanah obyek sengketa yang telah dikuasainya beserta bukti kepemilikannya (Sertifikat Hak Milik nomor 658 atas nama Muhamad Adolf Sir (suami tergugat) kepada penggugat dengan tanpa hak dan melawan hukum, dengan tanpa syarat papun, kepada Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah obyek sengketa tersebut 7. Menghukum tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya, dengan tanpa syarat untuk mengosongkan bidang tanah sengketa, membongkar semua bangunan rumah diatas tanah sengketa, sehingga tanah tersebut menjadi kosong untuk diserahkan kepada penggugat. Bila Tergugat tidak mentaati secara sukarela maka Pengadilan Negeri Ende akan melakukan pengosongan secara paksa dengan melibatkan alat negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini; 9. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2021/PN End
Statistik1130