- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat IV, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
- Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan tidak sah menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Surat tanda jual tanah darat tanggal 03,06,2016
- Surat permohonan mutasi SPPT atas nama pemohon Mucharom tanggal 31 Maret 2017
- SPPT Nomor 3210014001701001900 tahun 2017 atas nama Asdi Neri-Tergugat II
- Surat kuasa dari Tergugat I kepada Tergugat III tanggal 03,06,2016
- Surat keterangan kepemilikan tanggal, bulan, tahun 2016
- Kwitansi jual beli tanggal 03,06,2016
- SPPT Nomor 3210014001701001900 tahun 2017, yang bertuliskan Saman-Suyaman
- Akta jual beli Nomor 3,2018 tanggal 4 Januari 2018
- Menyatakan tidak sah menurut hukum peristiwa jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II
- Menyatakan sah menurut hukum
- Permohonan Mutasi SPPT tahun 2016 atas nama Saman
- SPPT Nomor 3210014001701001900 tahun 2016 atas nama Saman
- Kwitansi jual-beli tanggal 20 Oktober 2014
- Surat pernyataan ahli waris Emon Suyaman tanggal 3 Oktober 2017
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah objek perkara yang berada di Blok Tumenggung Desa Karangmangu Kecamatan Keramatmulya Kabupaten Kuningan dengan luas keseluruhan 2.845 M2 (kurang lebih dua ribu delapan ratus empat puluh lima meter persegi) dengan batas-batas saat itu sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat;
- Menghukum Para Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
- Menolak seluruh gugatan Penggugat I rekonvensi;
- Menghukum Para Tergugat konpensi / Penggugat I rekonpensi membayar biaya perkara yang sampai dengan saat ini ditetapkan sejumlah Rp8.185.000,00 (delapan juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN KUNINGAN Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Kng |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2020/PN Kng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Adi Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andita Yuni Santoso, Br Hakim Anggota Hans Prayugotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Maman Hendarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Utara : berbatasan dengan tanah Asdi Neri dan Amsari Otong; Selatan : berbatasan dengan tanah Asdi Neri; Barat : berbatasan dengan tanah Asdi Neri dan bahu jalan umum; Timur : berbatasan dengan tanah Asdi Neri; Dalam Rekonpensi: Dalam Konpensi dan Rekonpensi: |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2020/PN Kng
Statistik2621