- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak-anak ENDAH PURNAMASARI (Almh) yang bernama SOFIAH IVY LEE, GRIZELLE PURNAMA ARLIE dan CHLOE PURNAMA ARLIE;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk mencairkan Dana pada :
- Asuransi Prudential Nomor Polis: 11058001 dengan uang pertanggungan senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas nama ENDAH PURNAMASARI dengan menyesuaikan nilai tunai yang berlaku pada saat Asuransi tersebut dicairkan;
- Asuransi Indolife Pensiontama Nomor Polis: 29612472 dengan uang pertanggungan senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas nama ENDAH PURNAMASARI dengan menyesuaikan nilai tunai yang berlaku pada saat Asuransi tersebut dicairkan;
- Asuransi Indolife Pensiontama Nomor Polis: 29632834 dengan uang pertanggungan senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas nama ENDAH PURNAMASARI dengan menyesuaikan nilai tunai yang berlaku pada saat Asuransi tersebut dicairkan;
- Asuransi Indolife Pensiontama Nomor Polis: 29627775 dengan uang pertanggungan senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas nama ENDAH PURNAMASARI dengan menyesuaikannilaitunai yangberlakupadasaatAsuransitersebutdicairkan;
- Asuransi Indolife Pensiontama Nomor Polis: 29596362 dengan uang pertanggungan senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas nama ENDAH PURNAMASARI dengan menyesuaikan nilai tunai yang berlaku pada saat Asuransi tersebut dicairkan;
- Asuransi Indolife Pensiontama Nomor Polis: 29569018 dengan uang pertanggungan senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas nama ENDAH PURNAMASARI dengan menyesuaikan nilai tunai yang berlaku pada saat Asuransi tersebut dicairkan;
- Asuransi AXA Mandiri Nomor Polis: 520-2033824 dengan uang pertanggungan senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atas nama ENDAH PURNAMASARI dengan menyesuaikan nilai tunai yang berlaku pada saat Asuransi tersebut dicairkan;
- Asuransi AIA Financial Nomor Polis: 35313593 atas nama ENDAH PURNAMASARI dengan menyesuaikan nilai tunai yang berlaku pada saat Asuransi tersebut dicairkan;
Putusan PN TANGERANG Nomor 854/Pdt.P/2021/PN Tng |
|
Nomor | 854/Pdt.P/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Agus Iskandar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Agus Iskandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.175.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 854/Pdt.P/2021/PN Tng
Statistik458