- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PARA TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI TANGGAL 20 SEPTEMBER 2021 NOMOR 390/PID.B/2021/PN KDI, YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I JAMAL ALIAS PAK JAMAL DAN TERDAKWA II ROSLINA AFI ALIAS IBU LINA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA MELAKUKA PENGANIAYAAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I JAMAL ALIAS PAK JAMAL DAN TERDAKWA II ROSLINA AFI ALIAS IBU LINA DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 4 (EMPAT) BULAN 20 (DUA PULUH) HARI;
- MENETAPKAN AGAR MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA PANJANG WARNA CREAM/ABU-ABU YANG TERDAPAT BERCAK BEKAS DARAH;
- 1 (SATU) RANGKAP BAP TERTANGGAL 1 JANUARI 2021 PUKUL 13.00 WITA AN. ROSLINA AFI ALIAS LINA BESERTA DENGAN 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA PENYUMPAHAN/JANJI SAKSI AN. ROSLINA AFI ALIAS LINA TERTANGGAL 1 JANUARI 2021 PUKUL 12.55 WITA;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan para Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 20 September 2021 Nomor 390/Pid.B/2021/PN Kdi, yang dimohonkan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa I JAMAL Alias Pak JAMAL dan Terdakwa II ROSLINA AFI Alias Ibu LINA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama melakuka penganiayaan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I JAMAL Alias Pak JAMAL dan Terdakwa II ROSLINA AFI Alias Ibu LINA dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan 20 (dua puluh) hari;
- Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar celana panjang warna cream/abu-abu yang terdapat bercak bekas darah;
- 1 (satu) rangkap BAP tertanggal 1 Januari 2021 pukul 13.00 wita An. ROSLINA AFI Alias LINA beserta dengan 1 (satu) lembar Berita Acara Penyumpahan/Janji saksi An. ROSLINA AFI Alias LINA tertanggal 1 Januari 2021 pukul 12.55 Wita;
Putusan PT KENDARI Nomor 160/PID/2021/PT KDI |
|
Nomor | 160/PID/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Berton Sihotang |
Hakim Anggota | Bonar Harianja, Brusman |
Panitera | Abdul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI EJONG ALIAS FARHAN TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; MEMBEBANI PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEJUMLAH RP. 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi EJONG ALIAS FARHAN Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/PID/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 160/PID/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 160/PID/2021/PT KDI
Statistik8026