- Menyatakan terdakwa SUYITA Bin SUMARI YOTO SUHARJO (Alm) dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa olehkarenanya dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa SUYITA Bin SUMARI YOTO SUHARJO (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sebesar Rp 50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp sebesar Rp.200.822.337,- (dua ratus juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), dan pada saat proses penyidikan terdakwa telah melakukan penyetoran sebesar Rp.200.822.337,- (dua ratus juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), sebagai uang pengganti dari kerugian keuangan negara yang diperoleh terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN SURABAYA Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
||
Nomor | 79/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |
Tahun | 2021 | |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 | |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Safri | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Poster Sitorus, Br Hakim Anggota Manambus Pasaribu | |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryono | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Nomor : 1 s/d 6, Nomor 8, Nomor 13 s/d 23, Nomor 26, Nomor 32 s/d 33 dan Nomor 35 s/d 69 Tetap terlampir dalam berkas perkara: Barang Bukti Nomor 7, nomor 9 s/d 12, Nomor 24 s/d 25, Nomor 27 s/d 31, dan Nomor 34 Dirampas untuk Negara :
|
|
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 | |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby
Statistik132240